Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah |
Pengertian Otonomi Daerah adalah kewajiban, wewenang, dan hak suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan UU No.32 tahun 2004.
Otonomi sebenarnya dari bahasa Yunani, dari kata “autos” berarti sendiri, dan “namos” itu undang – undang atau peraturan. Jika kedua kata tersebut digabungkan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud dari Otonomi Daerah adalah wilayah dengan batas – batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri sesuai perundang undangan.
Pengertian Daerah Otonom
pengertian daerah otonom |
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) bedasarkan aspirasi masyarakat.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah |
- Pelayanan kepada Masyarakat menjadi semakin baik
- Kehidupan Demokrasi berkembang
- Mewujudkan keadilan nasional
- Pemerataan wilayah daerah
- Memelihara hubungan pusat dan daerah dalam NKRI
- Meningkatkan peran serta masyarakat
Contoh Otonomi Daerah
● Penetapan upah minimum regionalUMR adalah standar gaji terendah yang dianjurkan pemerintah kepada para pengusaha untuk menggaji karyawannya.
● Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Sebagai contoh, mentang-mentang pemerintah pusat berada di Jakarta terus mereka menetapkan pelajaran Bahasa Betawi wajib untuk seluruh Indonesia jelas ini tidak benar. Nah, disinilah peran otonomi daerah.
● Penggunaan APBD
APBD (singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Pemerintah pusat sudah mengijinkan keleluasaan dalam hal dana akan dialokasikan tetapi semua yang dibuat oleh pemerintah daerah ada pertanggungjawabannya pada pemerintah pusat. Hal ini bertujuan agar tidak disalah gunakan.
● Pengelolaan Objek Wisata Daerah
Hal ini memberi keuntungan kepada masyarakat karena dapat dimanfaatkan untuk menaikkan taraf ekonomi mereka. Selain itu, dengan adanya kunjungan wsata dari orang di berbagai daerah, juga akan membuat UMKM yang berfokus pada sektor pariwisata lebih cepat untuk berkembang.
● Penentuan Retribusi
Sering kali tarif retribusi ketika memasuki daerah wisata, parkir, dan yang lainnya antar satu daerah dan yang lainnya ditemukan berbeda – beda. Perbedaan ini bukan bersumber dari kemauan juru parkir, tetapi peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah atas wewenang dari pusat.
Itulah mengenai Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah, sampai disini mungkin Anda sudah mulai ngerti tentang apa itu otonomi daerah. Semoga bermanfaat.